Kominfo telah resmi melakukan pemutusan akses terhadap beberapa aplikasi. Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo mendapatkan berbagai tanggapan atas berita ini karena tidak sedikit yang memberikan reaksi menolak. Sebelum melakukan pemblokiran, pihak Kominfo telah berkoordinasi terlebih dahulu.
10 Daftar Aplikasi yang Diblokir Kominfo
Pemblokiran aplikasi oleh kominfo sebagaimana tertuang dalam siaran pers Nomor 308/HM/KOMINFO/07/2022. Setelah melakukan evaluasi ternyata ada 10 aplikasi dari 100 SE terpopuler yang belum melakukan pendaftaran. sehingga Kominfo memberikan sanksi yakni pemutusan akses sementara.
Berikut ini daftar aplikasi yang mengalami pemblokiran tersebut, antara lain:
- Steam
- Paypal
- Yahoo!
- Bing
- Amazon
- Dota
- CS Go
- Battle Net
- Origin
- Epic Games
10 aplikasi tersebut belum mendaftar ke BSE lingkup private sampai dengan tanggal 29 Juli 2022. Sebelumnya, pihak kominfo telah mengirim surat kepada para penyelenggara sistem elektronik pada tanggal 22 Juli 2022.
Surat tersebut berisi himbauan agar PSE segera mendaftar dalam waktu 5 hari kerja terhitung sejak tanggal 25 Juli 2022. Pihak kominfo sendiri telah mencatat sebanyak 5394 PSE sudah mendaftarkan 8.962 sistem elektronik. Jumlah tersebut terdiri dari 8680 SE domestik sedangkan 282 SE Asing.
Sanksi pemutusan akses pada beberapa aplikasi sudah sesuai dengan pengamatan Direktorat Pengendalian Aplikasi dan Informatika. Jenderal Aptika dari Kementerian Kominfo telah melakukan pemeriksaan terhadap suatu sistem elektronik yang memiliki trafik tertinggi belum melakukan pendaftaran.
Jika pada penyedia sistem elektronik sudah melakukan pendaftaran, maka pemblokiran akan dihentikan. Sehingga khalayak bisa membuka kembali akses dari sistem elektronik tersebut.
Pengawasan PSE
Pada dasarnya peraturan pemerintah telah mengatur setiap penyelenggara sistem elektronik terdiri dari dua, yaitu:
- Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik
- Penyelenggara sistem elektronik lingkup privat
Untuk pendaftaran sistem elektronik instansi bertujuan mendukung kebijakan dan strategi nasional. Hal ini berkaitan dengan pengembangan e-Government Indonesia. Sehingga akan terwujud kesamaan pemahaman dan keterpaduan langkah untuk memanfaatkan sistem elektronik.
Fungsi sistem elektronik di sini sebagai penunjang kinerja pelaksana tugas serta fungsi dari instansi penyelenggaraan negara. Sedangkan pendaftaran SE untuk pelaku usaha baik web maupun platform digital melalui OSS.
Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftarkan SE pelaku usaha,antara lain:
- Sektor sistem elektronik
- Sub sektor sistem elektronik
- Jenis sistem
- Lokasi server
- Deskripsi fungsi dan proses bisnis
- Selanjutnya, pemilik usaha harus memiliki sertifikat keamanan
Persyaratan tersebut terdapat pada PM Kemkominfo nomor 36 tahun 2014. Serta terdapat juga pada PM kominfo nomor 7 tahun 2019.
Hingga saat ini, pihak Kominfo terus mengawasi PES lingkup privat yang belum melakukan pendaftaran. Padahal sifat pendaftaran ini wajib dan sekaligus sebagai upaya memberikan perlindungan kepada para pengguna internet.
Pihak Kominfo telah menghimbau seluruh PSE segera melakukan pendaftaran melalui OSS RBA yang bisa diakses secara online. Proses pendaftaran ini merupakan wujud komitmen dari PSE dan pemerintah dalam melindungi pengguna internet.
Komitmen Kominfo ini juga untuk melindungi data pribadi sehingga para pengguna ruang digital bisa menggunakan secara aman dan produktif. Hal ini juga merupakan tanggung jawab dari Kominfo berkaitan dengan pengoperasian PSE untuk konsumen.
Melalui pelaksanaan dan pengawasan terhadap kewajiban pendaftaran PSE ini, nantinya kendala yang terjadi bisa diatasi. Bahkan bertujuan untuk menguranginya secara signifikan.
Jika pihak PSE mengalami kendala saat melakukan pendaftaran bisa melihat panduan yang telah diberikan.
Daftar aplikasi yang diblokir Kominfo 2022 menjadi pengingat bahwa setiap pemilik usaha di bidang SE harus memenuhi peraturan pemerintah.